Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)

  • Mar 25, 2019
  • kayendesaku
  • BERITA, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN

Kayen - Pemahaman mengenai kemiskinan bukan sekedar kondisi dimana seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan material dasar yang dilihat dari tempat tinggal, namun mencakup rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tidak memiliki pekerjaan tetap, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, tidak adanya jaminan masa depan, ketidakmampuan menyalurkan aspirasi, dan ketersisihan dalam peranan sosial. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan menjadi fokus disetiap pemerintahan.

Strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dapat dilakukan berbagai macam upaya melalui kebijakan yang dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kebijakan kemiskinan yang dirancang oleh pemerintah menjadi sebuah indikator penilaian yang baik atau buruknya suatu masa periode pemerintahan. Program kebijakan pemerintah yang berbasis pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan kebutuhan masyarakat salah satunya yaitu program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

Program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah program dengan pemberian bantuan pembangunan perbaikan rumah masyarakat yang diberikan Pemerintah Kabupaten dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Pati dan sumber dana lainnya yang sah, salah satunya di Desa Kayen. Ditahun 2018 Desa Kayen terdapat tiga rumah yang mendapatkan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), diantaranya rumah warga atas nama Sarni RT 03/02 Dk. Kayen Kidul, Kasmuri RT 04/05 Dk. Karang Gempol, dan Subaidi RT 09/03 Dk. Carikan yang masing-masing mendapatkan bantuan 10 Jt Rupiah. dengan bantuan besaran tersebut pelaksanaannya dilakukan dengan swakelola dan gotong-royong.